Korps Sukarela (KSR)
adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan nasional PMI, yang
merupakan wadah pengabdian bagi Anggota Biasa dan pribadi-pribadi yang
atas kesadaran sendiri menyatakan diri menjadi anggota KSR, serta
mempunyai persyaratan berikut:
- WNI yang berdomilisi di Indonesia
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berusia minimal 18 tahun dengan pendidikan serendah-rendahnya SLTP/Sederajat. - Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia mengikuti pelatihan sesuai kurikulum PMI.
- Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku.
- Bersedia mengabdikan diri di PMI minimal untuk 3 tahun ke depan.
Unit
KSR PMI bisa dibentuk di lingkungan Markas Cabang PMI, Perguruan
Tinggi, lingkungan satuan kerja (kantor, pabrik/perusahaan) serta
lingkungan masyarakat umum. Adapun jika ingin bergabung menjadi di Korps
Sukarela PMI, selain memenuhi persyaratan di atas, jika anda sebagai
masyarakat umum dapat mendaftarr di Markas Cabang PMI Kabupaten/Kota
tempat anda tinggal, jika anda berstatus mahasiswa bergabung di KSR PMI
Unit Perguruan Tinggi, namun jika belum ada, anda bisa membentuknya
sendiri dengan koordinasi melalui PMI Cabang. Pelatihan di KSR merupakan
refleksi dari peran KSR dalam menjalankan semua pelayanan PMI yang
berkualitas dan professional, sehingga kurikulum yang disusun
berdasarkan analisa masa kini dan masa datang dengan menekankan pada
kualitas relawan. Kurikulum Berbasis Kompetensi sejak 2006 telah
diberlakukan sehingga setelah menempuh dan dinyatakan lulus Pelatihan
KSR Tingkat Dasar akan dilanjutkan Pelatihan KSR Spesialisasi, yaitu
pelatihan sesuai minat, baik bidang pelayanan maupun yang bersifat
manajemen. Kegiatan yang dilakukan KSR antara lain ; Pertolongan Pertama
dan Evakuasi Korban Kecelakaan, tanggap darurat bencana (petolongan
pertama, evakuasi, dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief,
Restoring & Family Links, Program Dukungan Psikososial, Program
Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (KBBM), Pertolongan Pertama
Berbasis Masyarakat (PPBM), Pengurangan Risiko Dampak Bencana, Kampanye
HIV & AIDS dan lain-lain.
Sumber : Pedoman PMI
0 komentar:
Posting Komentar